News

12 Jam Diperiksa KPK, Pernyataan Mardani H Maming Terkait Haji Isam Dibantah Alex

Diperiksa 12 jam oleh KPK, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengaku telah memberikan informasi soal pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dibantah petinggi KPK.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, pemeriksaan Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, terkait sidang suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Timur.

Mungkin anda suka

Hanya saja, Alex, sapaan akrabnya, tidak mau lebih detil masuk dalam materi pemeriksaan. Lantaran, kasus suap yang menetapkan mantan Kadis ESDM R Dwidjono sebagai terdakwa, masih berproses. Selain itu, tim penyelidik KPK tengah bekerja. “Bisa saja dalam persidangan (kesaksian Mardani) disebutkan (pemeriksaan) KPK,” beber Alex.

Terkait pemeriksaan Mardani H Maming, dirinya berharap seluruh pihak bersabar. Jika memang terbukti ada peristiwa pidana dengan alat bukti kuat, maka KPK akan bertindak dan menyampaikannya ke publik.
“Kalau Maming ini prosesnya masih lidik. Informasinya tidak bisa kami buka. Umumnya saja, kalau tentang penerbitan IUP atau perizinan yang lain, itu kan suap,” terangnya.

Ditanya soal dugaan dana Rp89 miliar masuk ke kantong Mardani H Maming, sesuai pernyataan salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Alex hanya mengatakan begini. “Terkait nilai, angkanya, kami belum bisa menyampaikan. Karena uangnya belum kami sita. Benar sejumlah itu, kita belum ngerti. Bisa saja lebih besar atau lebih sedikit,” ungkapnya.

Mengingatkan saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu, selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Dan, Mardani diduga masuk pusaran suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Saat keluar dari Gedung KPK, Mardani H Maming enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa Mardani menerima uang Rp 89 miliar. “Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.

Mardani H Maming mengatakan diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. “Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” bebernya.

Dalam perkara suap IUP Tanah Bumbu, Mardani H Maming sempat hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022). Mardani hadir dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut berisikan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun dalam persidangan Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PCN, (Alm) Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio, menyebut Mardani H Maming menerima dana Rp89 miliar.

Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN, mengatakan, dana yang diterima Mardani H Maming melalui dua perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Di mana Mardani H Maming punya saham di kedua perusahaan tersebut.

Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming sendiri tercata memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button