News

Kecam Putusan DKPP, Jeirry Sumampouw: Seharusnya Ketua KPU Dipecat

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampouw menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, sebagai bentuk perlindungan terhadap seorang pelanggar hukum. Semestinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat.

Ada tiga hal yang disorotnya. Yang pertama adalah dinyatakannya Hasyim terbukti bersalah telah melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’.

Tetapi, sambung dia, kemudian Hasyim dinyatakan tidak melakukan pelecehan seksual, padahal dalam sidang yang sama DKPP juga menyatakan Hasyim memiliki hubungan khusus dengan Hasnaeni.

“Saya melihat keputusan DKPP ini putusan yang kurang tegas dan cenderung melindungi pelaku pelanggaran kode etik ya. Sebetulnya ini sudah masuk pelanggaran etik berat sanksinya harusnya pemberhentian,” kata Jeirry saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan DKPP dibawah kepemimpinan Heddy Lugito cenderung tebang pilih dan tidak tegas berbeda dengan DKPP sebelumnya. Jeirry pun membandingkan dengan kasus serupa yang pernah ditangani DKPP 10 tahun lalu.

Pada waktu itu, tutur dia, DKPP langsung memberhentikan seorang anggota Bawaslu Daerah Grobogan, Jawa Tengah, yang juga tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual seperti Hasyim. “Saya kira DKPP sekarang tidak konsisten dengan putusan mereka sebelumnya ada kasus dulu di Bawaslu, kasusnya terjadi 10 tahun yang lalu, itu jelas putusannya itu pemberhentian,” tegas Jeirry.

Jeirry amat menyayangkan putusan DKPP saat ini yang hanya memberi sanksi keras terakhir terhadap Hasyim. Ia melihat DKPP justru melingungi penjahat yang melakukan pelanggaran etik. Karena menurutnya dua perkara yang ditangani DKPP sudah masuk dalam pelanggaran berat, dan sudah sepantasnya Ketua KPU Hasyim dipecat.

“Saya kira posisi DKPP sebagai penegak etik kehormatan penyelenggara pemilu seakan mau melindungi pelaku-pelaku yang sebetulnya secara nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memang tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’, namun DKPP memastikan bahwa ada hubungan spesial di antara keduanya.

Selain itu Hasyim turut dinyatakan telah melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta Hasnaeni. Akibat pelanggaran itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

Back to top button