News

Setara Institute Nilai Kenaikan Pangkat Prabowo Ilegal Secara Yuridis


Setara Institute menilai pangkat jenderal kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ilegal secara yuridis.

Mungkin anda suka

Direktur Setara Institute Halili Hasan menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Pasalnya, bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan.

“Jika merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa,” kata Halili kepada Inilah.com, dikutip di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurut Halili, pemberian pangkat ini menjadi tanda tanya besar. Sebab, bila merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No.18 Tahun 2012, disebutkan bahwa kenaikan pangkat Istimewa hanya diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) unuk prajurit yang mengemban penugasan khusus.

“Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, Halili berpandangan pemberian bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi kepada Prabowo bermasalah. Dia pun mengingatkan bahwa Capres nomor urut 2 itu keluar dari dunia militer karena diberhentikan, bukan memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.
 

Back to top button