News

Tak Ada Urgensi, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menolak permintaan penangguhan penahanan Panji Gumilang, terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu dibacakan majelis hakim saat disela-sela sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

“Yang untuk (pengajuan) penangguhan dirasa belum ada urgensi. Ya (tidak diterima),” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Meski begitu, majelis mengabulkan permohonan izin untuk berobat Panji Gumilang selama persidangan.

“Kemudian majelis hakim membutuhkan masukan dan rekomendasi dokumen lampirannya dari dokter lapas dan itu diberikan. Kemudian terdakwa diizinkan untuk berobat dan sudah melaksanakannya,” ujarnya.

Panji Gumilang kini berstatus sebagai tahanan PN Indramayu dan proses penahanan itu masih berlanjut selama tahapan proses persidangan dilaksanakan.”Kewenangan penahanan itu sekarang ada di majelis hakim (PN Indramayu) dan saat itu telah mengeluarkan berkas penahanannya,” ujarnya.

Pengalihan status penahanan Panji Gumilang itu sudah sesuai prosedur karena ketika berkas perkara kasus yang menjerat terdakwa dilimpahkan Kejaksaan ke PN Indramayu, maka status tersebut beralih kewenangannya.

Dengan demikianstatus penahanan Panji Gumilang di Lapas Kelas IIB Indramayu saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.”Penahanan itu sesuai hukum acara penahanan, itu berarti saat berkas dilimpahkan. Ketika dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian ditunjuk majelis hakim dan kapan hari sidangnya pada saat bersamaan beralih pula kewenangan penahanan,” ucapnya.

Back to top button