News

Jaksa KPK Hadirkan Sejumlah Saksi dalam Sidang Lanjutan Eks Pegawai Ditjen Pajak

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terdakwa mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Adapun agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi, guna membuktikan dakwaan terhadap ayah dari terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio itu.

“Pemeriksaan saksi-saksi,” demikian tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan yang digelar di ruangan Kusuma Atmadja itu terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

JPU mengungkapkan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Back to top button