News

Jadi Tersangka Lagi, Dirut PT Loco Montrado Masuk Daftar Larangan ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi untuk Direkrut Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar. Permintaan ini diajukan pasca komisi antirasuah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

“Jangka waktu pencegahan dimaksud selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023)

Menurut Ali, langkah tersebut dilakukan oleh KPK agar Siman Bahar tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK.

Saat ini ditambahkan Ali, tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya terkait kasus ini.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan mengugurkan penetapan tersangka KPK tersebut.

Ia ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah KPK lanjutkan kembali penyidikan dugaan Korupsi pengolahan Anoda Logam.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Ali melalui keterangannya, Senin kemarin (5/6/2023).

Back to top button