Market

Izin Ekspor Pasir Laut: Kadin: Kenapa Sekarang Sebebas Itu?

Bagi kalangan pengusaha, izin ekspor pasir laut bisa menggiurkan. Saat ini antara kaget dan senang, mereka perlu aturan main yang jelas sebelum berbisnis dari hasil sedimentasi laut ini.

Bagi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, selama ini ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan oleh semua pengusaha meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan dicabutnya larangan ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 pada 15 Mei 2023, maka masih menunggu aturan teknis yang jelas dari pemerintah.

“Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisalah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu,” ujar Diana usai Jakarta Energy Forum di Jakarta, yang dikutip Rabu (31/5/2023).

Diana mengatakan, sebelumnya ekspor pasir laut masih dibatasi oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

“Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisalah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu,” ujar Diana ditemui dalam Jakarta Energy Forumdi Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Kebijakan ekspor pasir laut dinilai akan diminati banyak pengusaha. Menurut Diana, pendapatan dari ekspor tersebut cukup besar.

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Menurut Pasal 9 ayat 2, pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Back to top button