News

Ajukan Eksepsi, Dirut Bakti Sebut Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Bakti) Anang Achmad Latif mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas keterlibatannya dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam surat dakwaannya, kuasa hukum Anang Achmad Latif, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

“Surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa, karena JPU tidak fair dan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan. Perbuatan yang didakwakan juga tidak sesuai dengan fakta keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian dakwaan yang bertentangan,” ujar Tjoetjoe di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Beberapa poin dari tidak cermatnya dakwaan jaksa menurut Tjoetjoe, salah satunya tidak cermat dalam menyusun perusahaan yang terafiliasi dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, pihak Anang juga menolak dakwaan JPU soal terdakwa yang melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa. Sebab menurut Tjoetjoe, berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BAKTI, penunjukan HUDEV UI sebagai konsultan tidak harus melalui proses pemilihan atau tender.

“JPU mendakwakan penggunaan kontrak payung sebagai perbuatan melawan hukum padahal merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pengadaan barang atau jasa yang berlaku di BAKTI,” kata Tjoetjoe.

Anang Achmad Latif berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut.

Sebelumnya, Anang Latif didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari proyek BTS Kominfo. Selain itu, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button