News

Ito Sumardi Sebut Poligraf Tak Deteksi Kebohongan Ferdy Sambo Cs

Senin, 12 Sep 2022 – 07:17 WIB

Ito - inilah.com

Ito Sumardi (Foto: Inilah.com/Facebook)

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Djunisanyoto mengungkapkan lie detector yang digunakan untuk memeriksa lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tidak bisa menentukan kejujuran mereka.

“Poligraf itu menurut saya hanya untuk melihat konsistensi orang berbicara,” kata Ito kepada Inilah.com, Minggu (11/9/2022).

Dengan begitu, jika seseorang memberikan suatu keterangan, meskipun keterangan tersebut bohong, tetapi tidak akan terdeteksi poligraf atau lie detector karena orang tersebut tenang dan konsisten.

Meski begitu, lie detector tetap diperlukan untuk menegetahui kesesuaian keterangan tersangka pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saat menggunakan poligraf.

“Sekarang tiga orang tersangka saja ya si Bharada E , Kuat, dan RR. Tiga-tiganya itu berita acaranya berbeda tapi tiga-tiganya ngomong jujur,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu.

Artinya, lanjut dia, bukan fakta kejadian yang dinyatakan jujur oleh lie detector, tetapi konsistensi tersangka dalam memberikan keterangan.

Menurut dia, lie detector memeriksa kondisi psikis dan fisik seseorang melalui denyut nadi, detak jantung, dan lain sebagainya sehingga jika seseorang merasa tidak nyaman dan gugup, dia akan lebih mudah terdeteksi berbohong oleh poligraf.

“Jadi, poligraf itu adalah hanya untuk mengecek apakah apa yang disampaikan (di BAP) dengan apa yang dicek diuji itu benar atau tidak,” tambah purnawirawan jenderal ini.

Untuk itu, menurut Ito, poligraf tidak bisa dijadikan barang bukti di persidangan meskipun bagian dari pemeriksaan forensik. Sebab, poligraf dianggap bernilai subjektif.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dan memerintahkan Bharada E atau Richard untuk menembak Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak Brigadir J.

Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Back to top button