News

Isu Brigjen Endar Dicopot karena Formula E, Pakar: KPK Mesti Jelaskan ke Publik

Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang begitu ngotot mengembalikan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke institusi Bhayangkara. Di matanya, Endar sudah membuktikan kinerja dengan baik.

Menurutnya KPK tak perlu menjadikan alasan pencopotan Endar seakan sebuah misteri yang membuat publik jadi berasumsi liar. Suparji menuturkan semestinya KPK menjadikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar, menjadi pertimbangan. “Mestinya apa yang disampaikan Pak Kapolri diikuti. Jadi pertimbangan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ia menegaskan KPK seharusnya memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai kemudian terjadi sebuah pembenaran tentang adanya opini atau stigma yang muncul pengembalian ini terkait kasus tertentu, seperti Formula E.

“Ini menimbulkan suatu pertanyaan. Apakah karena faktor kasus tertentu, faktor rotasi semata, ini yang mestinya tidak terjadi misteri itu. Harus ada suatu rasionalisasi yang kemudian bisa diterima secara objektif dari proses pengembalian Pak Endar,” ucap Suparji.

Diketahui, isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, besar dugaan karena ia menolak untuk meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Diduga juga, ada muatan politik dibalik kasus ini, yakni mengkriminalisasikan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke lembaga antirasuah pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa eks Direktur Penyelidikan itu tetap ditugaskan di KPK.

Back to top button