News

Istana Klaim Tunjangan Bawaslu Sudah Disetujui Sejak 2023


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) sudah diusulkan menteri terkait sejak Oktober 2023 lalu.

“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.

Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

“Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” jelasnya

Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (13/2/2024), besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Alissa Wahid menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan tunjangan kinerja para pegawai Bawaslu.

Sejatinya ia tidak mempersoalkan kenaikan tersebut. Malah Alissa mendukung, karena kenaikan tersebut bisa menggenjot kinerja para pegawai Baswaslu dalam menjalankan tugasnya.

“Saya yakin tunjangan ini layak bagi Bawaslu dalam mengelola pengawasan pemilu di 800 ribu TPS, dari daerah sampai tingkat nasional,” tutur dia melalui akun X (Twitter) miliknya, Selasa (13/2/2024).

Yang jadi persoalan, tutur dia, adalah waktu. Keputusan kenaikan yang diteken oleh Jokowi menjelang hari pencoblosan, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat. “Mengapa sekarang? Apa kira-kira dampaknya?” tulis dia.

Back to top button