News

Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

“Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat,” demikian informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono.

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus ini, sudah lebih dulu menghadapi sidang dengan tuntutan berbeda.

Dalam perkar ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Back to top button