News

MUI Keluarkan Fatwa Saf Shalat Wajib, Salat Tarawih dan Id Kembali Dirapatkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa merapatkan saf shalat wajib, shalat Jumat hingga shalat Id. Fatwa ini sebagai tindaklanjut aturan pemerintah dan menurunnya kasus COVID-19.

Fatwa itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Dalam fatwa itu terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah.

“Pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi poin pertama fatwa tersebut, Jumat (11/3/2022).

Poin kedua, salat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu, salat tarawih dan salat Id di masjid dibolehkan.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” isi poin kedua.

“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” bunyi poin terakhir Fatwa MUI tersebut.

Sebelumnya Kemenkes menyebut telah terjadi penurunan tren kasus COVID-19 di Indonesia. Pemerintah juga telah menurunkan level PPKM ke level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022.

Back to top button