News

Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan

Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja – (Foto: Inilah.com/Reyhaanah Asya)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tak mempermasalahkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) dimajukan asalkan prosedurnya sesuai dengan ketentuan.

“Nanti kita lihat diteman-teman KPU. Sepanjang tahapannya tidak masalah, sepanjang prosedurnya ditaati enggak masalah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Bagja mengaku bahwa tahapan mengenai rencana majunya masa pendaftaran pencalonan itu sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan.

“Tahapannya kan sudah disampaikan. Insya Allah Oktober. Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya enggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada,” jelas dia.

Sebagai informasi, KPU berencana memajukan pendaftaran pencalonan capres dan cawapres. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu.

Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Rancangan PKPU itu, menyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023, yang semulanya dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button