Market

Tahun Depan Jiwasraya Tutup, Pekerja Terancam PHK Tuntut Haknya

Selasa, 29 Nov 2022 – 22:19 WIB

Serikat Pekerja Jiwasraya menggelar konferensi pers tentang rencana penutupan Jiwasraya pada semester I-2023 di Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto:JPNN).

Paruh pertama 2023, Kementerian BUMN bakal menutup PT Jiwasraya (Persero).  Karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) perjuangkan haknya.

Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya, Hotman David menyatakan penolakan keras atas rencana tersebut. Sebelum ada kejelasan mengenaik hak karyawan bisa dipenuhi manajemen Jiwasraya. “Ini sangat mengancam nasib karyawan sebanyak 169 orang dan kami tidak setuju dengan keputusan dari manajemen,” kata David, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Pihak manajemen Jiwasraya, kata dia, tetap merencanakan rasionalisasi, berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan. Padahal, mereka selalu menjalankan instruksi direksi, termasuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak 2020.

“Rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya,” kata David.

David menambahkan, rasionalisasi berupa PHK karyawan ini, tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi. Termasuk, penetapan hak-hak karyawan akibat rasionalisasi, serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi.

Sehingga hak-hak yang ditawarkan manajemen, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan. Di sisi lain, Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi

Menurut David, rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya. “Tapi kenyataan sekarang, jalur migrasi dari karyawan Jiwasraya ke IFG Life sudah ditutup,” katanya.

Dalam sebuah rapat terbatas (ratas), direksi Jiwasraya memutuskan untuk bubar di semester 1 tahun 2023, berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq. Presiden. “Padahal, BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara,” ungkapnya.

Selain itu, DPD membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir. Ironisnya, Direksi Jiwasraya terkesan meremehkan masalah, tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan. Dan, salah satu poin hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD adalah merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar terkait nasib pensiunan dan karyawan Jiwasraya yang terdampak permasalahan di Jiwasraya.

Saat ini, Jiwasraya masih memiliki aset financial dan non-financial yang seharusnya bisa menjadi prioritas dalam menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada ratusan karyawan dan pensiunan Jiwasraya, namun perusahaan malah menghibahkan aset/kekayaan kepada perusahaan lain bahkan berencana melakukan PHK kepada seluruh karyawan. “Yang paling penting, manajemen Jiwasraya harus terbuka dan transparan,” tutup David.

Sekretaris Jenderal I SP Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo menambahkan, ketika restrukturisasi dilakukan, bila ada pengalihan aset, pihaknya belum tahu bagaimana bentuknya. “Ketika migrasi saat ini tidak bisa dilanjutkan lagi dengan alasan masalah keuangan, namun direksi masih menerima bonus dari BUMN,” tuturnya.

Pihak SP Jiwasraya, kata dia, tidak ingin ada PHK. Kalau pun harus terjadi, SP Pekerja meminta kompensasi dari manajemen Jiwasraya. “Kami meminta kompensasi sesuai dengan masa kerja kami. Kami yakin manajemen Jiwasraya mampu untuk memberikan kompensasi sesuai apa yang diinginkan oleh karyawan,” imbuhnya.

Deolipa Yumara, kuasa hukum karyawan Jiwasraya menyampaikan, dalam hal ini juga Jiwasraya bisa diduga telah melakukan penggelapan aset. Baik aset berupa lahan, maupun aset lain. “Atas kejadian ini, kita dapat mengusut dari beberapa sisi, bahkan bisa juga kita laporkan ke KPK, karena ini juga bisa diindikasikan korupsi,” tegas Deolipa.

Back to top button