News

Din Syamsuddin Gugat UU IKN, DPR Siap Melawan di MK

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin akan gugat Undang-undang atau UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dia mengatakan gugatan ini baru akan mulai pihaknya lakukan setelah UU IKN ini mendapatkan pengesahan oleh DPR dan pemerintah undangkan.

“Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Din mengaku tidak sendiri menggugat UU IKN tersebut, sebab ada sejumlah pihak yang ikut menggugat juga. Namun Din tak mau merinci pihak-pihak tersebut. “Banyak pihak yang bersedia bergabung,” ucapnya.

DPR sudah menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang pada Selasa (18/1/2022).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU akan di ikuti penyusunan rencana induk sebagai pedoman menyiapkan, membangun, dan memindahkan IKN serta menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN.

DPR Siap Hadapi Din Syamsuddin di MK

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengaku siap menghadapi gugatan soal UU IKN. DPR nantinya akan memberikan penjelasan soal formil dan materiel dari UU IKN jika ada yang mengajukan gugatan ke MK.

“Jadi, nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini. Apakah bertentangan dengan Undang Undang Dasar, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dia mendukung langkah beberapa pihak menggugat UU IKN ke MK. Sebab gugatan ke MK sebagai langkah yang tepat oleh beberapa pihak yang tak setuju dengan UU IKN tersebut. Ketidaksetujuan itu mengenai masalah secara formil dan materiel. Menurut dia, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Ya, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu, keberatan dengan melakukan judicial review ke MK, kita hormati,” ungkap Saan.

Saan juga merespons terkait salah satu hal jadi masalah sejumlah pihak, yaitu waktu pembahasan hingga pengesahan sangat singkat. Karena prosesnya hanya berlangsung 43 hari setelah pengajuan.

“Menurut saya soal waktu itu kan relatif ya, 43 hari itu kan bukan waktu yang singkat menurut saya. Karena kita melakukan pembahasan secara intensif, jadi memaksimalkan waktu yang tersedia. Jadi memang kita lakukan itu semua,” pungkas Saan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button