News

Ini Hukum Menakut-nakuti atau Mengancam Orang dengan Sajam, Dipidana 10 Tahun

Hati-hati mengacungkan senjata tajam meski hanya untuk menakut-nakuti karena bisa dijerat secara pidana.

Seorang pemuda viral di media sosial karena mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. 

Dalam video yang diunggah di akun media sosial itu, terlihat benda tajam jenis parah sepanjang kurang lebih 60 sentimeter diacungkan ke pengguna tol lainnya. 

Pelaku yang merupakan seorang pemuda telah ditangkap polisi. Pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pasal Pengancaman dengan Senjata Tajam

Larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12 tahun 1951 yang menyatakan:

  1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
  2. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pelaku pengancaman dengan senjata tajam juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Pasal 335 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button