News

Penganiayaan Oknum Paspampres ke Warga Sipil, Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut, penganiayaan warga sipil oleh siapapun tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan, sudah menjadi tugas di dalam konstitusi negara, bahwa TNI wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat,” tegas Sukamta di dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Hal itu ditegaskan Sukamta terkait kasus prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25) dengan motif pemerasan hingga tewas.

Ia menekankan, aparatur negara seharusnya berguna melindungi warga negara Indonesia, sehingga sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.

“Mereka tuh harusnya digaji negara untuk melindungi WNI maka sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI, membuat (aturan) siapa pun yang melakukan itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi,” beber politikus PKS ini.

Sukamta mengungkapkan bahwa siapapun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, seharusnya punya karakter yang kuat.

“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” imbuh Sukamta.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali. “Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” ujar dia.

Back to top button