Market

Indonesia Dikepung Sampah Plastik, Menteri Siti Minta Bantuan Rakyat

Ini nyata, Indonesia dikepung sampah plastik di mana-mana. Baik di daratan, lautan, perkotaan hingga pelosok negeri yang jauh di mata, pasti ada sampah.

Kondisi ini menjadi concern Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Peran aktif masyarakat untuk memerangi sampah plastik, sangat menentukan.

Pernyataan Menteri LHK disampaikan Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah melalui keterangan tertulis di Martapura, Kamis (8/6/2023).

Namun, Siti pun menuturkan seluruh pihak harus terlibat memperjuangkan dan mengatasi permasalahan limbah sampah bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023.

“Diharapkan semua pihak terlibat untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi mengatasi polusi plastik,” ujar Ikhwansyah menyampaikan pernyataan Menteri LHK.

Pada kesempatan itu, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditandai penanaman pohon kurma, zaitun dan delima di kawasan Air Santri Desa Murung Kenanga Kecamatan Martapura.

Siti menyebutkan polusi plastik merupakan ancaman nyata bagi komunitas di seluruh dunia yang diproyeksikan pada w040 akan ada sekitar 29 juta ton plastik yang masuk ke ekosistem perairan.

Siti menuturkan Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengurangi sampah plastik melalui regulasi-regulasi seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta PP Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

“Regulasi ini mencakup penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir dan berlaku bagi produsen, masyarakat umum dan pemerintah daerah sehingga penanganan komprehensif,” ungkap Siti.

Dikatakan Siti, langkah mengurangi penggunaan plastik telah dilakukan pemerintah daerah dengan cara memberlakukan kebijakan yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai pada setiap transaksi.

“Langkah lain, mengenakan pajak atau biaya tambahan pada plastik tertentu, serta memberikan intensif kepada industri beralih ke bahan dan produk yang lebih berkelanjutan,” tutur Menteri LHK.

Back to top button