Market

Menteri Etho Tegaskan Segera Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung

Dua dana pensiun (Dapen) milik BUMN akan segera dilaporkan  ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

“Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Menteri Etho, sapaanya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/12/2024).

Namun demikian, Erick tidak menyebutkan Dapen tersebut, yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Dia menyampaikan, pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Menteri Etho, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan,

“Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam 3 tahun sehingga ke depan akan sehat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Per Oktober 2023 lalu, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung. Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Ingutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Sementara OJK juga menyatakan ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berada dalam pengawasan khusus Perusahaan Dapen dalam Pengawasan Khusus.

Meskipun dalam pengawasan khusus, sebanyak 12 perusahaan dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya.

Rinciannya sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen, yang berada dalam pengawasan khusus merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.

Perusahaan dapen yang masuk kategori pendanaan tingkat tiga tersebut belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Back to top button