Hangout

Indikasi Kecurangan PPDB, P2G Desak Kemendikbud dan Pemda Lakukan Evaluasi

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Nasional, Satriwan Salim, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh munculnya indikasi kecurangan dalam proses PPDB yang dilaporkan oleh masyarakat melalui media sosial.

“Kami P2G mengharapkan Kemendikbud dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera meninjau kembali atau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tujuan dibentuknya kebijakan PPDB sebagai sistem yang seharusnya bertujuan baik untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan. Namun, kenyataannya setelah 7 tahun kebijakan ini diterapkan, banyak masalah baru yang muncul, termasuk adanya kecurangan dalam penerimaan peserta didik,” ujar Satriwan kepada Inilah.com, Jumat (7/7/2023).

Satriwan dengan tegas menyebut Kemendikbud sebagai pencetus kebijakan zonasi belum menemukan cara efektif untuk menjalankan kebijakan PPDB sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan keadilan kepada semua peserta didik dan membangun sekolah yang berintegritas.

“Kami melihat bahwa Kemendikbud tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang sistem PPDB ini. Terlebih lagi, yang lebih menyedihkan adalah anak-anak yang seharusnya berhak masuk melalui jalur zonasi karena tinggal dekat dengan sekolah, justru terlempar dari sistem karena ada indikasi praktik jual beli tempat,” tegasnya.

Satriwan menjelaskan bahwa laporan sebanyak 300 aduan mengenai kecurangan dalam PPDB di Kota Bogor bukanlah hal baru. Masalah ini terjadi setiap tahun sejak PPDB pertama kali diterapkan pada tahun 2017.

“Kasus seperti yang terjadi di Bogor ini bukanlah hal baru. Hal ini terjadi hampir setiap tahun sejak PPDB pertama kali diterapkan pada tahun 2017 sebagai kebijakan nasional. Terdapat berbagai modus kecurangan dalam PPDB, mulai dari pra-PPDB, pelaksanaan PPDB, hingga pasca-PPDB,” kata satriwan.

“P2G mencatat adanya kecurangan seperti pemindahan anak ke dalam kartu keluarga (KK) orang terdekat atau dititipkan ke KK orang lain. Modus kecurangan lainnya adalah jual beli tempat, kami juga menerima laporan serupa di Tangerang dan Depok. Sekolah tidak mampu menangani kasus ini ketika ada penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat daerah atau orang berpengaruh di wilayah tersebut, karena posisi guru berada di bawah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satriwan menambahkan bahwa kecurangan yang sering terjadi dalam PPDB disebabkan oleh orientasi orang tua yang ingin anaknya masuk ke sekolah unggulan, yang bertentangan dengan tujuan PPDB untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan.

“Tujuan utama PPDB adalah meningkatkan kualitas pendidikan sehingga semua sekolah seharusnya menjadi favorit. Namun, persepsi orang tua yang hanya memusatkan perhatian pada satu atau dua sekolah yang dianggap unggulan masih ada hingga sekarang,” pungkasnya.

Back to top button