News

Permendikbud Baru Ubah Ekskul Pramuka Menjadi Sukarela, P2G Beri Catatan Kritis


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 telah mengubah paradigma kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka di sekolah, yang sebelumnya diwajibkan dalam kurikulum 2013. Permendikbud terbaru tersebut mencabut wajibnya ekskul Pramuka bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan prinsip sukarela yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan bahwa sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, namun keikutsertaan siswa bersifat sukarela. 

“Ini berarti jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Senin (1/4/2024).

P2G menekankan pentingnya sekolah dan madrasah untuk merujuk pada UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa kegiatan Pramuka bersifat sukarela. Keterlibatan dalam ekskul Pramuka tidak boleh dipaksakan, dan siswa harus diberi kebebasan untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang mereka minati.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengubah persepsi dan metode penyelenggaraan ekskul Pramuka agar lebih menarik, menyenangkan, dan berkualitas bagi siswa. P2G mendesak sekolah dan madrasah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, bullying, dan senioritas dalam semua kegiatan ekskul, termasuk Pramuka.

“Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka. Ini tantangan kita bersama,” ucap Kepala Bidang Advokasi P2G,Iman Zanatul Haeri. 

Menurut Iman, ekskul Pramuka harus bertransformasi menjadi kegiatan yang lebih inklusif, egaliter, dan menyenangkan untuk menarik minat siswa.

P2G juga menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk menggali dan mengembangkan potensi serta bakat siswa di berbagai bidang. 

Sekolah harus dapat mendesain kegiatan ekstrakurikuler yang variatif dan menarik, yang tidak hanya terbatas pada Pramuka, namun juga meliputi bidang lain seperti seni, olahraga, dan teknologi.

Sebelumnya, diketahui dengan adanya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (1/4).

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Back to top button