News

Imigrasi Denpasar Deportasi Pasutri Asal Rusia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Alasannya, kedua warga Rusia tersebut telah memalsukan izin tinggalnya dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AP dan IB dideportasi menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar lalu ke Singapura lalu Moscow.

Sebelumnya WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan aplikasi IDe-ONSTAR https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/reservasi.

Mereka datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, 22 Februari 2022. Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas.

Dari bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button