Hangout

IDI: Transplantasi Ginjal Tidak Boleh Diperjualbelikan

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH menyebut soal legalitas masih menjadi hambatan untuk praktek transplantasi ginjal di Indonesia.

“Hambatan kita itu legalitasnya, karena tidak legal di RS, ini sangat menjadi hambatan kita saat ini,” ujar Bonar dalam konferensi pers IDI Mengenai Proses Transplantasi Ginjal Secara Medis, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ia menuturkan soal transplantasi ginjal di Indonesia yang hanya bisa dilakukan di beberapa rumah sakit saja dan menjadi salah satu alasan pasien lebih memilih transplantasi di luar negeri.

“Mereka pergi ke luar negeri karena lebih mudah legalitas dan karena kekurangan RS di negara yang dapat memfasilitasi transplantasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan yang diatur di Indonesia juga tidak memperbolehkan transplantasi dijadikan sebagai transaksi jual beli.

“Kalau ada pasien donor ginjal ke tempat kita belum kenal dengan resipien, terus dia minta imbalan, hal seperti itu kita pasti kita tolak,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap negara akan mendapatkan sanksi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika terbukti melakukan transaksional jual beli ginjal.

“Transaksi jual beli ginjal tidak sesuai dengan aturan konsensus Amsterdam 2004 yang melarang hal tersebut. Peraturan ini harus dipatuhi oleh semua dianut negara,” terangnya.

Meski demikian, Bonar mengungkapkan imbalan berbentuk sukarela tanpa paksaan yang diberikan resipien masih diperbolehkan.

“Jika resipien memberikan imbalan dalam bentuk sukarela, tanpa pemerasan dan pemaksaan, hal itu diperbolehkan. Namun, penilaiannya relatif cukup ketat melibatkan advokasi, lawyer, tokoh agama, yayasan lembaga konsumen untuk mengkaji unsur ekonomi dan sosial,” sambungnya.

Back to top button