Market

Hore! Sebentar Lagi di Semua Moda Transportasi Bebas Masker

Bagi yang selama ini terpaksa memakai masker saat naik angkutan umum, bisa segera bernafas lega. Kementerian Perhubungan akan segera membebaskan pemakaian masker saat naik semua moda transportasi.

Kemenhub saat ini sedang menggodok aturan baru berupa surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan mengenai pencabutan masker bagi masyarakat di transportasi umum. SE Kemenhub ini merupakan aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjadikan acuan untuk diterapkan di moda-moda transportasi.

“Aturan ini segera setelah terbit. Akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti dikutip Minggu (11/6/2023).

Bila menyasar semua moda transportasi berarti aturan baru tersebut akan merevisi SE terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. “Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut,” ujarnya.

Perkembangan terakhir, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya diperbolehkannya melepas masker di tempat umum.

Dengan situasi pengendalian virus covid-19 yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi alasan diterbitkan aturan tersebut.

Back to top button