News

Hindari Politisasi, DPR Bakal Tunda Pengesahan Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, terkait revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan fraksi sudah sepakat untuk menunda meski pihaknya dan pemerintah sudah satu visi soal revisi.

“Sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada kemenkumham, yang juga sudah menyepakati,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Kemudian hari ini, Mahfud pun mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hal ini, namun ia menyebutkan bahwa DPR akan menunda pengesahan revisi UU MK ini.

“Namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK,” terangnya.

Ia menyatakan penundaan ini guna menghindari politisasi dan pemberitaan yang kurang baik, terkait hal ini. “Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian,” ujarnya.

“Nah ini juga kawan-kawan mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi, dan lain-lain sehingga teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan besok, Selasa (5/12/2023) tidak akan ada pengesahan UU ini.

“Ya kalau (penundaannya sampai kapan), itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan. Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” tutur Dasco.

Back to top button