Kanal

Henry Hernando, Pembunuh Letkol Purn HM. Mubin, Dituntut Hukuman Mati

Oleh   :  M Rizal Fadillah

Ruang sidang PN Bale Bandung, Selasa (14/2) siang bergemuruh dengan teriakan “Hidup Jaksa! Allahu Akbar!” setelah Tim JPU bergantian membacakan tuntutan. Tunttan itu diakhiri pernyataan: pertama, sah dan meyakinkan bahwa Henry Hernando bersalah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Kedua, memohon Majelis Hakim agar memutuskan kepada terdakwa berupa hukuman mati.

Pembunuhan sadis Letkol Purn H Mubin yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng awalnya terkesan bernuansa perlindungan pada terdakwa. Hal itu terindikasi dengan tidak dihadirkannya Hernando selama 13 kali di persidangan PN Bale Bandung. Demikian juga pada sidang ke-14 dengan agenda tuntutan dari JPU. Letjen Purn Yayat Sudrajat yang hadir sebagai pengunjung sidang sempat memprotes ketidakhadiran terdakwa secara offline.

JPU secara bergantian membacakan surat tuntutannya berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Dakwaan Primer Pasal 340 KUHP, subsidair 338 KUHP dan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP. Diawali dengan uraian peristiwa dan telaahan rumusan delik untuk dakwaan primer.

Tiga elemen penting “barang siapa”, “menghilangkan nyawa” dan “dengan perencanaan” telah terbukti. Pasal 340 KUHP dapat dikenakan dengan titel “Pembunuhan Berencana”. Dipenuhinya unsur ketentuan Pasal 340 KUHP menyebabkan dakwaan subsidair pasal 338 dan lebih subdidair pasal 351 ayat (3) tidak perlu dibuktikan lagi.

Sebagaimana biasa ruang sidang selalu dipenuhi oleh rekan seangkatan korban Akabri 82, lengkap dengan seragam putih Pandu Tidar. Letjen Purn Yayat Sudrajat mantan Ka-Bais selalu hadir memberi dukungan penyelesaian secara adil atas kejahatan Henry Hernando terhadap Letkol Purn HM Mubin, mantan Dandim dan guru bahasa Arab di sebuah pesantren.

Pembunuhan Hernando dinilai sadis. Hanya karena kesal korban HM Mubin yang mengantar anak majikannya sekolah, parkir di depan pintu ia tega menusukkan pisau lipat yang disiapkannya di celana Eiger dengan 18 tusukan ke pipi, leher, tangan dan dada dalam waktu hanya 13 detik. Korban sendiri tidak berdaya karena duduk di belakang kendaraan yang dikemudikannya. Anak di bawah umur yang duduk di sebelahnya mengalami trauma atas kejadian sadis ini.

Yang masih disayangkan adalah belum atau tidak ditariknya ayah Terdakwa Ir. Sutikno Sutrisno yang berada di sebelah Terdakwa saat terjadinya penusukkan tersebut sebagai pelaku penyerta.

Sebelum peristiwa Terdakwa telah berkomunikasi di dalam rumah dengan ayahnya tersebut.

Tuntutan Jaksa sudah jelas hukuman mati. Terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pekan depan. Majelis Hakim tentu mempersilakan.

Setelah Fredy Sambo divonis mati, kini Henry Hernando yang diharapkan oleh keluarga dan rekan serta masyarakat agar mendapat vonis mati pula. Keadilan harus ditegakkan. [  ]

*pemerhati politik dan kenegaraan

Back to top button