News

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction of Justice dengan Status Jenderal Aktif

Tak seperti Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, diyakini bakal menjalani sidang perkara pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan status jenderal aktif. Pasalnya, hingga kini Hendra belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan statusnya masih anggota Polri.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyatakan, hingga kini belum ada penetapan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan, sosok yang kini sedang diselidiki dalam perkara gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) yang digunakan untuk mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi dari Jakarta pada 11 Juli 2022. Sedikitnya sudah dua kali sidang etik Hendra diundur lantaran saksi sakit.

“Untuk HK belum (diagendakan sidang KKEP), yang lain-lain tetap berjalan tapi detail kami belum terinformasi,” kata Nurul, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Perkara pidana Hendra, yang turut menjerat Ferdy Sambo dan lima anggota Polri lainnya diketahui sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Menurut rencana, Hendra bakal menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10/2022). Sedangkan Ferdy Sambo bakal diadili lebih dulu dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan pada Senin (17/10/2022).

Tak seperti Ferdy Sambo yang telah dicopot dari jabatannya dan keanggotaan Polri melalui sidang etik, Hendra bakal menjalani sidang merintangi penyidikan dengan status anggota Polri.

Secara terpisah, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Hendra Kurniawan. Dia meminta seluruh pihak khususnya sosok-sosok yang disebut bandar judi yang memfasilitasi Hendra untuk turut diperiksa.

“Semua yang terkait harus diperiksa,” ujar Bambang.

Back to top button