Market

Hati-Hati, Ini Hukuman Tidak Bayar Pajak Secara Rutin

Hukuman tidak membayar pajak dapat menjadi masalah serius bagi setiap warga negara. Pajak adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah untuk menyediakan layanan dan infrastruktur bagi masyarakat. Oleh karena itu, tidak membayar pajak dapat merugikan tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah memiliki kebijakan yang ketat terhadap pelanggaran pajak dan memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Hukuman tersebut dapat berupa denda, hukuman pidana, atau bahkan penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, tidak membayar pajak juga dapat berdampak buruk bagi reputasi seseorang atau perusahaan. Hal ini dapat membuat orang atau perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan bahkan dapat mempengaruhi proses bisnis mereka di masa depan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan yang ada. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, kita dapat membantu membangun negara yang lebih baik dan menyediakan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Hukuman Tidak Membayar Pajak

Umumnya, sanksi pajak akan muncul karena pihak Wajib Pajak (WP) baik itu dalam bentuk badan (perusahaan) atau perorangan melanggar aturan pajak yang berlaku. Pelanggaran yang banyak dilakukan biasanya berupa penundaan bayar pajak, lupa membayar, tidak melaporkan pajak hingga kasus berat seperti penggelapan pajak.

Segala pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi yang juga harus ditanggung oleh para pelaku pelanggaran aturan pajak. Lalu apa saja sanksi pajak bagi pihak yang melanggar?

Mengutip jdih.tanahlautkab.go.id, terdapat dua jenis sanksi pajak di Indonesia, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dari kedua jenis sanksi ini masih akan dibagi lagi menjadi beberapa macam. Untuk tahu lebih lanjut, mari simak di bawah ini: 

Sanksi Administratif

Sanksi administratif terdiri dari 3 kategori, sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi administratif merupakan sanksi pajak yang harus membayarkan sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak wajib pajak kepada negara karena telah melanggar aturan. 

1. Sanksi Denda

Biasanya sanksi denda diberikan pada WP yang melakukan pelanggaran pajak yang berhubungan dengan masalah pelaporan. Contoh kasus yang terjadi jika WP dikenakan sanksi denda ini yaitu adanya ketidakbenaran pada SPT yang dilaporkan, telat melaporkan pajak atau tidak adanya faktur sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

  • Denda sebesar 500 ribu rupiah diterapkan pada pelanggaran SPT masa PPN tidak disampaikan hingga lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Masa lain yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari dari masa akhir pajak.
  • Denda 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan PPh WP Badan yang tidak disampaikan hingga lebih dari 4 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Tahunan PPh WP perorangan yang tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk pelanggaran pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan pajak sebelum penyidikan.
  • Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan atau membuat faktur pajak.
  • Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasar putusan banding yang dikurangi pajak yang telah dibayar untuk kasus pelanggaran yang permohonan bandingnya ditolak atau diterima sebagian saja.
  • Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan untuk PKP yang tidak melakukan pengisian formulir pajak, pelaporan faktur yang tidak sesuai, gagal produksi dan mendapat restitusi pajak, dan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak yang ditolak maupun dikabulkan sebagian.

2. Sanksi Bunga

Jenis sanksi pajak administratif selanjutnya ada Bunga. Biasanya diberikan pada WP yang melakukan pelanggaran seperti ketidakdisplinan khususnya dalam pembayaran pajak. Misalnya, keterlambatan bayar pajak, penundaan pembayaran pajak, kurang bayar pajak atau gagal bayar pajak.

  • Bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung mulai jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk kasus pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam kurun waktu 2 tahun.
  • Bunga hingga 48 persen dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar untuk kasus pelanggaran terlambat bayar atau setor pajak tahunan.
  • Diterapkan bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar atau tidak dibayarkan maksimal 2 tahun dengan adanya Surat Tagihan Pajak.
  • Bunga yang diterapkan pada PKP yang gagal pajak sebesar 2 persen dari pajak yang ditagih.
  • Bunga sebesar 2 persen setiap bulannya dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan terhitung dari jatuh tempo sampai tanggal pelunasan atau SPT terbit.

3. Sanksi Kenaikan

Terakhir, ada sanksi kenaikan, yaitu sanksi yang ditujukan kepada WP yang melakukan pelanggaran tertentu, misal terjadi tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT agar pajak yang dikenakan lebih sedikit dan pelanggaran lainnya. 

Pada sanksi kenaikan ini sedikit berbeda dengan dua jenis sanksi diatas. Sanksi kenaikan diberikan pada WP untuk pembayaran pajak yang berlipat sesuai pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar. 

  • Sanksi sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
  • Sanksi sebesar 100 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, atau
  • Sanksi sebesar 100 persen dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. 
hukuman tidak membayar pajak
Ilustrasi: Freepik

Sanksi Pajak Pidana

Tidak hanya sanksi administratif, hukuman tidak membayar pajak juga bisa berupa sanksi pidana. Hukuman ini diberlakukan jika WP terindikasi telah melakukan pelanggaran secara sengaja yang memicu tuntutan pidana. 

Contoh kasusnya, sengaja tidak mendaftarkan diri untuk NPWP, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, pemalsuan atau penyembunyian data perpajakan dan lainnya. 

Sanksi pidana ini tertera dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa setiap WP akan dikenai hukuman. 

Pasal 39 ayat (1) huruf i 

Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bunyi  ayat (2)

Hukuman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Bunyi ayat (3)

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. 

Back to top button