News

Grup Lippo Tak Kooperatif, DPR Ancam Bentuk Pansus Meikarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam Grup Lippo dengan pembentukan panitia khusus alias pansus jika mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan Komisi VI hari ini. Mereka adalah pihak pengembang mega proyek properti Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan James Riady, pemilik Lippo Group.

Hal itu bukan sekadar ancaman jika Grup Lippo tak kooperatif dan tak hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (13/2/2023) siang ini.

Mungkin anda suka

“Kalau tidak kooperatif, ya tidak menutup kemungkinan kita akan gulirkan tanda tangan pansus Meikarta,” tegas Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Oleh karena itu, seluruh komponen Lippo Group diharapkan Andre dapat hadir memenuhi panggilan Komisi VI, setelah sebelumnya tak kunjung hadir.

“Yang jelas hari ini kami akan memanggil Lippo Group, Lippo Cikarang, dan MSU datang ke Komisi VI jam 2 nanti, itu satu,” ujarnya.

“Yang kedua besok dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad, Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI akan melakukan kunjungan ke Meikarta. Itu langkah kita minggu ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT MSU justru memperkarakan perdata 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mereka digugat perdata senilai Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak PT MSU meminta para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi dan pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi serta nama baik penggugat (PT MSU). Tergugat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menuntut haknya atas unit apartemen yang sudah dibeli oleh para konsumen Meikarta. Ia bahkan menegaskan para korban bukan sosok koruptor yang mesti disita seluruh asetnya oleh PT MSU.

“Pertama kita meminta hak kembali atas unit yang sudah dibeli sama konsumen kita, yang sampai saat ini itu memang masih belum jelas keberadaannya,” jelas Aep di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

“Ya kalau gugatan mau tidak mau kita harus hadapi. Karena tidak logis, kami ini bukan koruptor masa dituntut Rp56 miliar kemudian seluruh aset kami itu harus disita dulu minta jaminan,” lanjut Aep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button