News

Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Polri Sidik Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Panji Gumilang

Bareskrim Polri naikan status kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hal ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama tim setelah melakukan gelar perkara tambahan pada, Rabu (5/7/2023).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, terdapat tiga klaster kasus yang sedang di sidik Polri kepada Panji Gumilang, mulai dari dugaan penistaan agama naik sidik pada (3/7/2023), dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Untuk memperkuat bukti, kata Djuhandhani, pihaknya bakal kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa agar mendalami perkara ini. Namun, ia enggan membeberkan identitas saksi yang bakal di panggil.

Diberitakan sebelumnya, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun diperiksa Tim Bareskrim Polri selama 9 jam sebagai saksi terlapor dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Panji dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Berdasarkan video beredar di linimasa, keanehan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun ini mencuat saat momen Idul Fitri lalu. Hal tersebut terlihat dari cara sholat Ied yang berbeda yakni mencampurkan shaf wanita dengan laki-laki.

Selain itu, Pesantren Al Zaytun juga menjadi sorotan ketika beredar video yang menunjukkan para santrinya menyanyikan lagu Yahudi berjudul ‘Hevenu Shalom Aleichem’.

Meski pengaturan shat sempat dikritik, Shalat Idul Adha 2023 di Ponpes Al Zaytun tetap digelar dengan shaf berjarak, dan jamaah laki-laki dan perempuan pun masih tampak sejajar dalam satu barisan.

Ponpes Al Zaytun tetap mempertahankan shaf perempuan di depan saat shalat Idul Adha 2023, simak alasan Panji Gumilang.

Terlihat Panji Gumilang bertindak sebagai imam dan khatib dalam pelaksanaan salat Id di ponpes yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Back to top button