News

Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg, Bawaslu Tunggu Jawaban KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku pihak masih menunggu jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal perpanjangan masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

“Belum ada jawaban dari KPU sampai sekarang,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (19/7/2023).

Menurut Bagja, pihaknya tidak hanya sekali berkirim surat ke KPU persoalan tersebut. Untuk itu, Bagja belum bisa menentukan apakah langkah KPU tersebut terdapat indikasi tindakan pelanggaran atau tidak.

“Nah kita tanya dulu alasannya apa. Jangan-jangan mereka punya alasan, punya PKPU (Peraturan KPU) yang terselip, mungkin kita tidak tahu. Juga mungkin ada perubahan,” ungkap dia.

Sebagai informasi, KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

Back to top button