News

Hakim PN Jakpus Resmi Cabut Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD atas kasus perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilian Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, Hakim tidak menuturkan secara rinci alasan pencabutan gugatan ini dilakukan. Selanjutnya, hakim mengatakan menjatuhkan penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum penggugat membayar biaya perkara,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang didaftarkan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang diduga fitnah.

Namun demikian, langkah hukum yang dilakukan itu berhenti ditengah jalan usai Panji memutuskan mencabut gugatan ke Mahfud MD sebelum bergulir di Pengadilan.

Back to top button