News

Hakim Agung Dinilai ‘Masuk Angin’, Pakar Dorong Kubu Brigadir J Ngadu ke KY

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri menanggapi mencuatnya dugaan permainan di belakang layar yang dilakukan oleh para hakim agung atas dianulasinya vonis tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, harus diusut tuntas.

“Itu dilaporkan saja ke pihak yang berwenang,” kata Hariri saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Hariri menjelaskan perlu adanya penelusuran lebih lanjut mengenai adanya keterkaitan dugaan aliran ‘masuk angin’ kepada hakim agung yang menangani perkara ini, khususnya bagi ketiga hakim yang menyatakan dissenting opinion-nya terhadap vonis Ferdy Sambo.

“Asumsi-asumsi atau dugaan hal seperti itu mungkin juga terjadi di hakim, ya saya kira perlu ditelusuri,” ujar Hariri.

Ia juga menyeret Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang bertugas mengawasi dalam bidang etik seorang hakim atau perilakunya. Untuk itu, Hariri menekankan pentingnya indikasi atau bukti-bukti yang kuat atas dugaan yang menyasar kepada para hakim yang bertanggung jawab atas vonis Sambo tersebut.

“Ya selama itu cuman asumsi semata saya kira tidak cukup untuk menjadikan itu sebagai hipotesis atau bahkan dugaan,” ujar Hariri.

Hariri juga menyayangkan lambatnya Mahkamah Agung (MA) dalam mempublikasikan salinan lengkap putusan dari para terdakwa atas kasus pembunuhan berencana ini. Padahal dari dokumen itulah publik bisa menimbang jika terjadi kejanggalan dalam memutuskan vonis atau tidak.

“Paling tidak kalau soal hukuman, kalau sesuai dengan KUHP, memang orientasinya lebih kepada penolakan hukuman mati,” pungkas Hariri.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, bikin publik tercengang. Dalam proses kasasi tersebut, ternyata terjadi dissenting opinion di antara para majelis hakim.

Terdapat tiga hakim agung MA yang setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo sehingga vonisnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.

Back to top button