News

MKMK Korek Keterangan Anwar Soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres-cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah merampungkan pemeriksaan tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik, di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar mengaku dimintai keterangannya terkait bocornya proses putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

“Permintaan keterangan yang lalu, terutama terkait dengan masalah bocornya putusan. Itu saja. Dinamika RPH ataupun dengan hasil dari RPH ya. Itu aja,” kata Anwar kepada awak media usai pemeriksaan.

Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Anwar menyebut proses dinamika itu bocor di majalah Tempo.

“Saya juga belum baca detail mungkin ada di tempo itu ditanyakan. Ya? Oke itu aja sih,” kata Anwar.

Sebagai informasi, majalah Tempo edisi “Skandal Mahkamah Keluarga” Minggu, (22/10/2023) menyebut jika Anwar Usman berusaha melobi sejumlah hakim dalam proses RPH untuk membuka peluang menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Sehingga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos menjadi Cawapres melalui jalan pintas putusan MK, Senin (16/10/2023) bulan lalu.

Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, Selasa (31/10), terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.

Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak 10 di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman.

MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Selasa (7/11/2023).

Back to top button