News

Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kapolda Metro: Biasa Ajalah

Kapolda Metro Irjen Karyoto menanggapi santai langkah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan imbas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menilai, langkah yang diambil Firli bukanlah sesuatu yang istimewa dan ancaman. Praperdilan, disebut Karyoto, merupakan hal biasa bagi penyidik.

“Apalagi memang secara Undang-Undang, praperadilan ini tentang penetapan tersangka itu ada ruang khususkan. Dulu kan belum ada. biasa ajalah,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jakarta, dikutip Selasa (28/11/2023).

Oleh karenanya, Karyoto mengaku tidak mau ambil pusing, pun tak ada antisipasi yang istimewa dalam menghadapi praperadilan tersebut.

“Biasa saja, itu hal yang biasa. Hal yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Firli disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button