News

Guru Besar UIN Jakarta: Hentikan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Euis Amalia mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di lingkup Kementerian Agama.

“PMA tersebut merupakan langkah baru yang dilakukan Kementerian Agama, tidak saja sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikkan, tetapi juga merupakan sebuah upaya untuk membangun kesadaran tentang keadilan gender dan penegakkan HAM,” kata Euis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Jakarta ini berharap, lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag segera menerapkan kebijakan yang tertuang dalam PMA tersebut sehingga ke depan muncul kesadaran gender equality dan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa kaum perempuan dalam bentuk apapun,

“Sudah saatnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dihentikan,” tegas Euis.

Menurut Euis, masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur, merupakan fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tidak terkecuali di lingkungan pendidikan.

Hubungan relasi kuasa antara guru murid atau dosen mahasiswa saat diletakkan pada posisi relasi kuasa yang tidak setara, lanjut Euis, seringkali menjadi pemicu munculnya sikap diskriminasi, marginalisasi dan bahkan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan bisa berupa verbal, non verbal, fisik, psikis dan bahkan seksual. Lembaga pendidikan, termasuk kampus Islam dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan moral, termasuk upaya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam konteks keadilan gender,” papar Euis yang juga calon rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Kementerian Agama baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA tersebut dibuat dengan tujuan: (a) mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual; (b) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; (c) mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan, dan (d) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Back to top button