News

Gubernur NTT Mengundurkan Diri, NasDem Beberkan Alasannya

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan kader Partai NasDem, Viktor Laiskodat mundur dari jabatan sebagai gubernur. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali membeberkan bahwa mundurnya Viktor Laiskodat karena ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Itu bukan mengundurkan diri, jadi gini, syarat seorang kepala daerah yang hendak maju pileg, jadi salah satu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu, mengatur untuk mengundurkan diri,” kata Ali kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (23/6/2023).

“Jadi nanti begitu terdaftar sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), otomatis kalau dia masih menjabat, dia harus mundur. Sekarang ini kan masih DCS (Daftar Calon Sementara) belum ada aturan yang mengikat,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa masa jabatan Viktor akan berakhir pada 5 September mendatang, sebelum ditetapkan sebagai DCT.

“Cuma karena persyaratan PKPU itu mengatur, salah satu syarat caleg sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri,” ujar Ali.

“Jadi bagi caleg nanti pas DCT-nya itu keluar dia belum berakhir masa dinasnya, dia otomatis mengundurkan diri, (dan) akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah,” tambah dia.

Diketahui, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan perihal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Bunyinya adalah sebagai berikut:
6. Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa.

Back to top button