News

KPI dan Bawaslu Harus Berani Tindak Iklan Kampanye Ganjar Ditayangan Azan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu harus bersikap tegas menyikapi munculnya sosok bakal Capres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di televisi. Sebab kemunculan Ganjar dalam tayangan tersebut diduga melanggar aturan karena memainkan isu politik identitas jelang Pilpres 2024.

“KPI dan Bawaslu melakukan tindakan tegas, serius serta tidak banyak bertele-tele karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindak potensi dugaan pelanggaran tersebut,” kata Direktur Democray and Electeral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Inilah.com, Senin (11/9/2023).

Neni menilai, Bawaslu akan kesulitan menindaklanjuti kasus ini karena terbentur regulasi. Pasalnya saat ini belum masuk masa kampanye sehingga para kontestan dapat mencuri start kampanye.

Dalam Pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

“Aturan kampanye yang absurd, sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan sosialisasi hanya untuk partai politik peserta pemilu sementara untuk para kontestan bakal capres-cawapres tidak diatur. Sehingga saat ini seperti tarung bebas dan terjadi adanya ketidaksetaraan antar satu kandidat dengan kandidat lain. Para kontestan sesuka hati melakukan curi start kampanye,” tutur dia.

Meski demikian, Neni berharap ada hasil kajian KPI dan Bawaslu yang progresif serta tidak tekstual agar iklan kampanye yang kurang mendidik ini tidak diikuti oleh kandidat lain.

“Saya juga berharap agar media tidak partisan secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat karena ini menyangkut frekuensi publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan politik praktis” Jelas Neni.

Selain itu, DEEP juga mendorong dan mengajak agar para kandidat bakal capres lain dapat melakukan pengelolaan citra diri secara etis, bermoral dan beradab termasuk di media.

“Jangan karena memiliki penguasaan media sehingga dapat bertindak tidak etis dan estetis yang dibungkus dengan iklan sosialisasi kandidat tanpa mengindahkan regulasi dan aturan main dalam pemilu,” pungkasnya.

Back to top button