News

Gibran Bisa Maju Pilpres, Kubu Ganjar: MK Menyalahi Kewenangan soal Syarat Capres-Cawapres

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo keberatan dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan norma baru terkait putusan mengenai ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Juru Bicara TPN Bacapres Ganjar Pranowo, Tama S Langkun, MK sudah menyalahi kewenangan.

“Pada prinsipnya kami TPN menghargai apa yang sudah diputuskan MK meskipun tentu saja ini menjadi masukan karena kami beranggapan bahwa MK hanya menyatakan soal ketentuan UU yang bertentangan atau tidak konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan,” kata Tama di Media Centre TPN Bacapres Ganjar Pranowo, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan, norma baru yang ditambahkan MK itu mengenai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. “Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari,” ujar Tama menambahkan.

Juru Bicara TPN Bacapres Ganjar Pranowo lainnya, Chico Hakim menyebut, MK  hanya berhak menyatakan apakah undang-undang yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak bukan untuk menambahkan materi pokok baru.

“Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico.

Dia menjelaskan, meskipun putusan mengenai batas usia capres dan cawapres bersifat final, namun MK tak punya fungsi legislasi. Dengan begitu, apa yang diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Chico meminta pemerintah terutama DPR segera melakukam revisi terhadap undang-undang pemilu tersebut.

“DPR dan pemerintah bersama harus merevisi undang-undang pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum undang-undang pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres,” katanya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas usia minima capres dan cawapres. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

Atas dasar itu, syarat pencalonan bagi capres dan cawapres, bukan hanya berdasarkan batas usia minimal 40 tahun. Dengan begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.

Sebab, MK juga memberikan peluang bagi yang berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Back to top button