News

Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi Kuat Ma’ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf. Hal ini mengemuka saat membacakan replik dalam lanjutan sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam balasan atas pleidoi, jaksa menilai pembelaan Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntuntan.

“Jaksa Penuntut Umum memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata salah seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu agar Kuat dijatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan.

Dalam persidangan Selasa (16/1/2023), JPU menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Menanggapi tuntutan itu, Kuat menyampaikan pleidoinya.

Dalam pembelaannya, Kuat Ma’ruf mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu. Bahkan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu menyebut dirinya bodoh sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” kata Kuat Ma’ruf dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Namun, Kuat menyatakan dirinya bukan pribadi yang tega dan sadis. Dengan begitu, lanjut dia, tuduhan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tukas Kuat Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button