News

Gencar Bikin Opini Tanpa Bukti, KPK Sarankan Mardani H Maming Kooperatif

Menanggapi opini kriminalisasi terhadap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang coba-coba digulirkan oknum tertentu, KPK tak surut. Upaya pemberantasan korupsi jalan terus.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, KPK bekerja dengan sangat hati-hati dan punya standar kerja yang profesional.

“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Ali, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Kata Ali, KPK meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang bisa dipertanggung jawabkan. Terkait penyidikan yang sedang ditangani, termasuk dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming.

Mengingatkan saja, Maming H Maming mengaku dikriminalisasi. Dia mengklaim korban dari praktik mafia hukum. Dia pun meminta negara tidak boleh kalah melawan mafia hukum. Hal itu dihembuskan setelah munculnya informasi bahwa dirinya dicekal dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Dia mempertanyakan, mengapa publik mengetahui lebih dahulu perkembangan kasusnya

Masih kata Ali, para pihak yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. lebih baik bersikap kooperatif ketimbang mengehembuskan isu-isu yang justru melawan penegakan hukum dan anti pemberantasann korupsi.

Dengan sikap kooperatif, kata Ali, sama halnya membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, pemberantasan korupsi. “Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” tegas Ali.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ali, tentunya KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti terkait suatu kasus yang sedang ditangani. “Suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidik dugaan korupsi tersebut (dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu)” pungkas Ali.

Pada Senin (20/6/2022), Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) untuk dua orang selama enam bulan ke depan. Yakni Mardani H Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming.

Hal senada disampaikan pihak Ditjen Imigrasi. “Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming karena sudah menjadi tersangka di KPK.

“Iya (Maming jadi tersangka di KPK)” pungkas Nur Saleh.

Back to top button