Ototekno

Akui Lacak Pengguna di Mode Incognito, Google Sepakat Bayar Denda Rp77 triliun


Raksasa teknologi global, Google setuju untuk membayar denda sebesar US$5 miliar (sekitar Rp77 triliun) guna menyelesaikan tuntutan terkait pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser chrome dalam mode Incognito. Tuntutan ini diajukan pada tahun 2020, dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016.

Penggugat menuduh bahwa Google melalui analitik cookie dan aplikasi lainnya telah melacak pengguna meskipun mereka menggunakan mode Incognito di Chrome dan browser lain dengan mode Private. 

Tindakan ini memungkinkan Google untuk mengetahui informasi pribadi pengguna seperti teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja, dan aktivitas online lainnya.

Kasus ini, yang digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California, menuntut ganti rugi senilai US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna. Hakim Yvonne Gonzales Rogers, yang menangani kasus ini, sempat menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut, mempertanyakan apakah Google membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data dalam mode private.

Laporan terbaru menunjukkan bahwa pengacara dari kedua belah pihak telah menyetujui lembar persyaratan melalui mediasi. Meski belum diungkapkan detail persyaratan penyelesaian, penyelesaian formal kemungkinan akan diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.

Sidang gugatan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2024 juga ditunda oleh Rogers setelah adanya penyelesaian tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya privasi pengguna dan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi data pribadi penggunanya.

Back to top button