Kanal

Gelar Sosialisasi di Dua Kota, Ini Ketentuan Kepebeanan yang Harus Dipahami PMI

Bea Cukai secara kontinu memberikan sosialisasi mengenai kepabeanan dan cukai kepada para calon pekerja migran Indonesia (PMI). Sosialisasi kali ini diberikan Bea Cukai dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) oleh dua kantor, masing-masing di Surabaya dan Jogja.

“Kami hadir untuk menyapa sekaligus memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi Bea Cukai. Ini penting untuk disampaikan dan harus diketahui oleh CPMI atau PMI,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi mengenai kepabeanan dan cukai kepada calon PMI pada Kamis (08/06/2023). Lebih dari 50 peserta dari berbagai asal daerah dan negara tujuan seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan turut serta dalam kegiatan ini.

Hatta kembali menegaskan bahwa CPMI dan PMI harus benar-benar memahami ketentuan dasar tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke luar daerah pabean.

“Secara garis besar, CPMI dan PMI perlu memahami tiga peraturan, meliputi ketentuan barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI,” imbuhnya.

Sebelumnya (31/05/2023), Bea Cukai Jogja (Bejo) berkunjung ke kantor BP3MI Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan kepabeanan dalam OPP bagi puluhan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Serupa, Bejo juga menekankan beberapa hal penting terkait ketentuan impor barang bawaan penumpang, impor barang kiriman, barang pindahan, registrasi IMEI, serta himbauan tentang penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Sosialisasi yang kami sampaikan memang harus diketahui oleh CPMI atau PMI. Jangan sampai para pahlawan devisa negara dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan tindak kejahatan yang tidak mereka ketahui,” pungkas Hatta.

Back to top button