Market

Garong Duit LPEI Ternyata Perusahaan Sawit Milik Pengusaha Pakistan yang Bangkrut Sejak 2017


Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi atas kredit yang diguyur Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun ke 4 perusahaan. Laporan tersebut diserahkan ke Kejagung. Belakangan, KPK berkoar telah mendalami kasus tersebut.

Dari laporan Sri Mulyani itu, terkuak PT Royal Industries Indonesia (RII) terindikasi fraud dalam fasilitas kredit LPEI. Ternyata, perusahaan sawit ini sudah dinyatakan pailit atau bangkrut sejak 2017.

Saat ini, perusahaan yang beralamat di Surya Cipta Industrial Estate di Karawang, Jawa Barat, tengah dibidik KPK dan Kejagung. RII dikenal sebagai industri manufaktur sawit mentah yang meliputi plantation, pengolahan, produksi hingga pengemasan.

Selain sawit, perusahaan milik Malik Muhammad Asif, pengusaha asal Pakistan sempat berbisnis beras dan gula.

Penetapan status pailit RII pada 2017, usai serangkaian persidangan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip rumah123, sebagian aset RII telah dilelang, salah satunya adalah gudang bekas pabrik minyak goreng, margarine dan sabun. Letaknya di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat. Selain itu, seluruh mesin dan alat produksi gedung dan tanah juga dilelang pada 10 Februari 2022.

Sebelum pailit, Royal Industries Indonesia (RII) secara sukarela mengajukan PKPU, setelah perusahaan mencatatkan utang hampir Rp5 triliun kepada sejumlah kreditur. Salah satu kreditur terbesar adalah LPEI, yang memiliki total tagihan sebanyak Rp1,8 triliun.

Selain LPEI, perusahaan mempunyai utang di ada dari Deutsche Bank AG, Singapore Branch dan First Gulf PJSC, Singapore Branch dengan tagihan masing-masing Rp881,2 miliar.

Saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus melakukan audit terhadap empat debitur LPEI yang terindikasi fraund. Yakni PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Menurut keterangan Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, BPKP mendapatkan permohonan audit langsung dari LPEI.  “Permintaan audit berasal dari LPEI. Sejauh ini, tim audit masih dalam tahap pendalaman dokumen fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan pembiayaan,” kata Gunawan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Gunawan mengungkap bahwa pihak BPKP masih membutuhkan waktu untuk melakukan audit sebelum memastikan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dalam kasus ini.

 

Back to top button