Kanal

Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi

Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya sinergi bersama pemerintah daerah (pemda), yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar dalam mengindentifikasi rokok ilegal, Bea Cukai Bogor gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Di awal bulan September ini, gelaran sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi dan tiga kecamatan di Kota Depok.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri, pada Jumat (15/09) mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di tiga kecamatan di Depok agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal. “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tapos pada tanggal 5 September 2023, lalu di Aula Kantor Kecamatan Limo pada tanggal 6 September 2023, dan terakhir di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis pada tanggal 7 September 2023. Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari para camat dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pada sosialisasi itu, narasumber dari Bea Cukai Bogor membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai.“Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebar rokok ilegal di pasaran,” jelas Amin.

Setiap tahunnya, menurut Amin, pita cukai berganti tema. Tahun 2023 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu dan Waluran bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 12 September 2023. 

“Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau yang bertempat di Pondok Mutiara, Kabupaten Sukabumi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Raden Uang Burhanudin, MM. Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” lanjut Amin.

Pada sosialisasi itu, narasumber Bea Cukai merinci ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara.

“Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” rinci Amin.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tutup Amin.

Back to top button