News

Gagal Periksa Apeng Surya Darmadi, KPK Gigit Jari Lagi

Jumat, 19 Agu 2022 – 12:52 WIB

Tersangka Korupsi Apeng Surya Darmadi - inilah.com

Tersangka Korupsi Apeng Surya Darmadi

Setelah gagal membawa pulang buron konglomerat sawit Surya Darmadi alias Apeng, KPK kembali gigit jari. Badan antikorupsi gagal memeriksa tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014, di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung berhasil memulangkan Apeng dari pelariannya setelah ditersangkakan dalam perkara korupsi penguasaan lahan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Apeng diketahui masuk buron KPK sejak 2019 lalu.

“(Pemeriksaan oleh KPK) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penyidik KPK, kata Sumedana, dijadwalkan untuk memeriksa Apeng di Gedung Bundar pada hari ini. Menurutnya pemeriksaan harus ditunda lantaran Apeng harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

Kapuspenkum menyebutkan, Apeng harus dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8/2022) malam. Namun penyidik Gedung Bundar telah lebih dulu memeriksa yang bersangkutan sebelum mengeluh mengalami sakit pada bagian dada.

“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Sumedana.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya tidak berebut perkara dengan Kejagung. KPK bahkan memiliki peluang mensupervisi perkara Apeng di Gedung Bundar.

“Kami tidak ada istilahnya rebutan perkara tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” tutur Karyoto.

Menyikapi dalih sakit Apeng hingga harus dibantarkan, Karyoto menyebutkan, KPK menunggu kondisi yang bersangkutan pulih terlebih dulu. KPK tidak memilih opsi membuat second opinion.

“Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah,” kata dia.

Karyoto juga menyinggung terbuka kemungkinan KPK melimpahkan berkas perkara Apeng kepada Kejagung. “Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap,” ucap Karyoto.

Back to top button