News

Foto: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan ahli yaitu Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saksi Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan Renjiro.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, memakai baju tahanan saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa Mario Dandy saat melepas baju tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023)
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Mario hadir bersama terdakwa Shane Lukas dan duduk di kursi pesakitan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam perkaranya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Back to top button