Market

Satgas BLBI Segera Siapkan Sanksi Bagi Para Obligor Bandel

Meskipun Satgas BLBI telah berhasil menghimpun piutang negara tersebut senilai Rp 30 triliun, namun prosesnya selalu mengalami hambatan. Salah satunya karena terjadi perbedaan jumlah piutang yang dimiliki obligor BLBI dengan yang dipegang pemerintah.

Demikian dikatakan Menko Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD selaku Ketua Satgas BLBI saat menghimpun piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998 silam. Perbedaan perhitungan piutang tersebut menjadi masalah yang sangat komplek.

“Misalnya kami katakan ini punya utang Rp 5 triliun, tapi dia katakan cuma Rp 4 triliun. Ini juga menghambat. Jika, kami langsung setuju, kan nggak boleh juga, kalau kami nunda terus, dia nanti nggak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluar,” ucapnya seperti dikutip di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menko Polhukam ini lantas mengeluhkan banyak obligor yang mulai mengalihkan kepemilikan asetnya ke saudara dan keluarga dekat, sampai dipindah tangan dengan cara dijual.

“Kemudian ada juga obligor yang alihkan asetnya ketika masalah ini masih mengambang, berpindah ke saudara, anak, atau berpindah dijual ke orang lain. Ada yang juga menetap di luar negeri,” jelasnya.

Untuk itulah, Satgas BLBI tetap akan bekerja keras untuk menemukan mekanisme yang tak biasa dalam menagih utang obligor BLBI. Misalnya, dengan langsung memberikan sanksi yang tercantum dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam aturan tersebut, Satgas BLBI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan paspor, menutup akses perbankan, pembatasan izin bisnis, serta pembekuan rekening bank.

“Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena susahnya nagih itu kami sudah masuk ke fase pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022 yang di situ memberikan sanksi cabut paspor, menutup akses bank, membekukan rekening, batasi bisnis, dan sebagainya,” jelas dia.

Mahfud menambahkan, sanksi ini dikenakan ke para obligor, sampai ada kepastian para obligor BLBI untuk membayar piutang tersebut ke negara.

Satgas BLBI dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Data Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023 mengungkapkan Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun dari para obligor.

Back to top button