Market

Foto: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Sebesar 10 Persen pada 2023

Sabtu, 12 Nov 2022 – 04:04 WIB

Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com

Pedagang menunjukkan pita cukai tembakau pada bungkus rokok di Jakarta, Jumat (11/11/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan). 

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada pekan ini. Padahal, kenaikan rata-rata 10 persen itu baru berlaku mulai Januari 2023.
Cukai, Bea Cukai, Tembakau, Rokok, - inilah.com
Jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) naik rata-rata 11,5 persen hingga Rp11,75 persen. Lalu, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Back to top button